Selasa, 21 September 2010

LINGKUNGAN PERKEMBANGAN ANAK DIDIK DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

BAB I

PENDAHULUAN

Perkembangan pribadi manusia menurut psikologi berlangsung sejak terjadinya konsepsi sampai mati, yaitu sejak terjadinya sel bapak-ibu (konsepsi) sampai mati individu senantiasa mengalami perubahan-perubahan atau perkembangan.
Kebanyakan para ahli psikologi cenderung membedakan pengertian pertumbuhan dengan perkembangan. Istilah “Pertumbuhan” diartikan sebagai “perubahan-perubahan yang bersofat kwatitatif yang menyangkut aspek jasmaniah”, seperti perubahan-perubahan yang terjadi pada organ-organ dan struktur organ fisik, sehingga anak semakin bertambah umurnya semakin besar dan semakin tinggi pula badannya.
Istilah “Perkembangan” secara khusus diartikan sebagai “perubahan-perubahan yang bersifat kwalitatif yang menyangkut aspek-aspek mental psikologis manusia”, seperti perubahan-perubahan yang berkaitan dengan aspek pengetahuan, kemampuan, sifat sosial, moral, keyakinan agama, kecerdasan dan sebagainya, sehingga dengan perkembangan tersebut si anak akan semakin bertambah banyak pengetahuan dan kemampuannya juga semakin baik sifat sosial, moral, keyakinan agama dan sebagainya.[1]
Dengan proses pertumbuhan fisik dan perkembangan mental psikologis yang diperoleh anak secara optimal dapat diharapkan si anak akan tumbuh berkembang menjadi manusia dewasa yang baik dan berkwalitas sebagaimana yang diharapkan dirinya sendiri, juga oleh orang tua dan masyarakat.
Guna mewujudkan hasil perkembangan yang sangat diharapkan itu tidak ada cara lain kecuali dengan mengefektifkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pendidik (orang tua dan guru) dalam membimbing dan mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak baik dirumah, diluar rumah maupun di sekolah, karena pada hakikatnya memperoleh bimbingan atau pendidikan yang baik itu adalah hak si anak dari pendidiknya.
Dalam proses perkembangan manusia, lingkungan merupakan faktor yang sangat penting setelah pembawaan. Tanpa adanya dukungan dari faktor lingkungan maka proses perkembangan dalam mewujudkan potensi pembawaan menjadi kemampuan nyata tidak akan terjadi. Oleh karena itu fungsi atau peranan lingkungan ini dalam proses perkembangan dapat dikatakan sebagai faktor ajar, yaitu faktor yang akan mempengaruhi perwujudan suatu potensi secara baik atau tidak baik, sebab pengaruh lingkungan dalam hal ini dapat bersifat positif yang berarti pengaruhnya baik dan sangat menunjang perkembangan suatu potensi atau bersifat negatif yaitu pengaruh lingkungan itu tidak baik dan akan menghambat/merusak perkembangan. Oleh karena itu sudah menjadi tugas utama seorang pendidik untuk menciptakan atau menyediakan lingkungan yang positif agar dapat menunjang perkembangan si anak dan berusaha untuk mengawasi dan menghindarkan pengaruh faktor lingkungan yang negatif yang dapat menghambat dan merusak perkembangan sang anak.[2]

BAB II

LINGKUNGAN PERKEMBANGAN ANAK DIDIK DAN

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

A. Pengertian Tentang Lingkungan
Lingkungan dalam pengertian umum berarti situasi di sekitar kita. Dalam lapangan pendidikan, arti lingkungan itu luas sekali, yaitu segala sesuatu yang berada di luar diri anak, dalam alam semesta ini.
Lingkungan ini mengitari manusia sejak manusia dilahirkan sampai dengan meninggalnya. Antara lingkungan dan manusia ada pengaruh yang timbal balik, artinya lingkungan mempengaruhi manusia, dan sebaliknya, manusia juga mempengaruhi lingkungan di sekitarnya.
Lingkungan tempat anak mendapat pendidikan disebut dengan lingkungan pendidikan. Agar tidak menimbulkan salah pengertian, lingkungan sering disebut sebagai faktor dalam. Lingkungan sering pula disebut dengan ; Milieu, envioronment.[3]
Ki Hajar Dewantara, membedakan lingkungan pendidikan menjadi tiga, dan kita kenal dengan Tri Pusat Pendidikan, yaitu:
- Keluarga,
- sekolah,
- masyarakat.
Dimana pada masing-masing lingkungan itu dapat berwujud berupa lingkungan phisik, lingkungan budaya, lingkungan sosial, lingkungan alam maupun lingkungan spritual.[4]
B. Tri Pusat Pendidikan
Lembaga Pendidikan ialah badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.[5]
1. Keluarga Sebagai Lembaga Pendidikan Pertama dan Utama
Kalau kita tinjau dari ilmu sosiologi, keluarga adalah bentuk masyarakat kecil yang terdiri dari beberapa individu yang terikat oleh suatu keturunan, yakni kesatuan dari bentuk-bentuk kesatuan masyarakat.
Pendidikan Keluarga adalah juga pendidikan masyarakat, karena disamping keluarga itu sendiri sebagai kesatuan kecil dari bentuk kesatuan-kesatuan masyarakat, juga karena pendidikan yang diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya sesuai dan dipersiapkan untuk kehidupan anak-anak itu di masyarakat kelak. Pendidikan keluarga mau tidak mau harus mengikuti derap langkah kemajuan masyarakat. Dengan demikian nampaklah adanya satu hubungan erat antar kelurga dengan masyarakat.[6]
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat terbentuk berdasarkan sukarela dan cinta yang asasi antara dua subyek manusia (suami-isteri). Berdasarkan asas cinta yang asasi ini lahirlah anak sebagai generasi penerus. Keluarga dengan cinta kasih dan pengabdian yang luhur membina kehidupan sang anak. Oleh Ki Hajar Dewantara dikatakan supaya orang tua (sebagai pendidik) mengabdi kepada sang anak. Motivasi pengabdian keluarga (orang tua) ini semata-mata demi cinta kasih yang kodrati. Di dalam suasana cinta dan kemesraan inilah proses pendidikan berlangsung seumur anak itu dalam tanggung jawab keluarga.[7]
2. Sekolah Sebagai Lembaga Pendidikan Kedua
Sekolah memegang peranan penting dalam pendidikan karena pengaruhnya besar sekali pada jiwa anak. Maka disamping kelurga sebagai pusat pendidikan, sekolah pun mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan untuk pembentukan pribadi anak.
Dengan sekolah, pemerintah mendidik bangsanya untuk menjadi seorang ahli yang sesuai dengan bidang dan bakatnya si anak didik, yang berguna bagi dirinya, dan berguna bagi nusa dan bangsanya.
Dengan sekolah, golongan atau partai mendidik kader-kadernya untuk meneruskan dan memperjuangkan cita-cita dari golongan atau partainya. Dengan sekolah, kaum beragama mendidik putra-putranya untuk menjadi orang yang melanjutkan dan memperjuangkan agama.
Karena sekolah itu sengaja disediakan atau dibangun khusus untuk tempat pendidikan, maka dapatlah ia kita golongkan sebagai tempat atau lembaga pendidikan kedua sesudah keluarga, lebih-lebih mempunyai fungsi melanjutkan pendidikan kelurga dengan guru sebagai ganti orang yang harus ditaati.[8]
3. Masyarakat Sebagai Lembaga Pendidikan Ketiga
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan ketiga sesudah keluarga dan sekolah, mempunyai sifat dan fungsi yang berbeda dengan ruang lingkup dengan batasan yang tidak jelas dan keanekaragaman bentuk kehidupan sosial serta berjenis-jenis budayanya.
Masalah pendidikan di keluarga dan sekolah tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai sosial budaya yang dijunjung tinggi oleh semua lapisan masyarakat. Setiap masyarakat di manapun berada, tentu mempunyai karakteristik tersendiri sebagai norma khas di bidang sosial budaya yang berbeda dengan karakteristik masyarakat lain, namun juga mempunyai norma-norma yang universal dengan masyarakat pada umumnya.[9]
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Anak Didik
Persoalan mengenai faktor-faktor apakah yang memungkinkan atau mempengaruhi perkembangan, dijawab oleh para ahli dengan jawaban yang berbeda-beda.
Para ahli yang beraliran “Nativisme” berpendapat bahwa perkembangan individu itu semata-mata ditentukan oleh unsur pembawaan. Jadi perkembangan individu semata-mata tergantung pada faktor dasar/pembawaan. Tokoh utama aliran ini yang terkenal adalah Schopenhauer.
Berbeda dengan aliran Nativisme, para ahli yang mengikuti aliran “Empirisme” berpendapat bahwa perkembangan individu itu sepenuhnya ditentukan oleh faktor lingkungan/pendidikan, sedangkan faktor dasar/pembawaan tidak berpengaruh sama sekali. Aliran Empirisme ini menjadikan faktor lingkungan/pendidikan maha kuasa dalam menentukan perkembangan seorang individu. Tokoh aliran ini adalah John Locke.
Aliran yang tampak menengahi kedua pendapat aliran yang ekstrem di atas adalah “aliran konvergensi” dengan tokohnya yang terkenal adalah William Stern. Menurut aliran konvergensi, perkembangan individu itu sebenarnya ditentukan oleh kedua kekuatan tersebut. baik faktor dasar / pembawaan maupun faktor lingkungan/pendidikan kedua-duanya secara convergent akan menentukan / mewujudkan perkembangan seseorang individu. Sejalan dengan pendapat aliran ini Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan kita juga mengemukakan adanya dua faktor yang mempengaruhi perkembangan individu yaitu faktor dasar/pembawaan (faktor internal) dan faktor ajar / lingkungan (faktor eksternal).
Menurut Elizabeth B. Hurluck, baik faktor kondisi internal maupun faktor kondisi eksternal akan dapat mempengaruhi tempo/kecepatan dan sifat atau kualitas perkembangan seseorang. Tetapi sejauh mana pengaruh kedua faktor tersebut sukar untuk ditentukan, lebih-lebih lagi untuk dibedakan mana yang penting dan kurang penting.[10]
Selain faktor-faktor yang tersebut di atas, masih ada lagi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan anak didik, diantaranya adalah faktor teman sebaya, keragaman budaya dan faktor media massa.
1. Faktor teman sebaya
Makin bertambah umur, si anak makin memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengadakan hubungan-hubungan dengan teman-teman sebayanya, sekalipun dalam kenyataannya perbedaan-perbedaan umur yang relatif besar tidak menjadi sebab tidak adanya kemungkinan melakukan hubungan-hubungan dalam suasana bermain.
Anak yang bertindak langsung atau tidak langsung sebagai pemimpin, atau yang menunjukkan ciri-ciri kepemimpinan dengan sikap-sikap menguasai anak-anak lain, akan besar pengaruhnya terhadap pola-pola sikap atau pola-pola kepribadian. Konflik-konflik terjadi pada anak bilamana norma-norma pribadi sangat berlainan dengan norma-norma yang ada di lingkungan teman-teman. Di satu pihak ia ingin mempertahankan pola-pola tingkah laku yang diperoleh di rumah, sedangkan di pihak lain lingkungan menuntutsi anak untuk memperlihatkan pola yang lain, yang bertentangan dengan pola yang sudah ada, atau sebaliknya.
Makin kecil kelompoknya, di mana hubungan-hubungan erat terjadi, makin besar pengaruh kelompok itu terhadap anak, bila dibandingkan dengan kelompok yang besar yang anggota-anggota kelompoknya tidak tetap.[11]
2. Keragaman budaya
Bagi perkembangan anak didik keragaman budaya sangat besar pengaruhnya bagi mental dan moral mereka. Ini terbukti dengan sikap dan prilaku anak didik selalu dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka. Pada masa-masa perkembangan, seorang anak didik sangat mudah dipengaruhi oleh budaya-budaya yang berkembanga di masyarakat, baik budaya yang membawa ke arah prilaku yang positif maupun budaya yang akan membawa ke arah prilaku yang negatif.
3. Media Massa
Media massa adalah faktor lingkungan yang dapat merubah atau mempengaruhi prilaku masyarakat melalui proses-proses. Media massa juga sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan seseorang, dengan adanya media massa, seorang anak dapat mengalami masa pertumbuhan dan perkembangan dengan pesat. Media massa dapat merubah prilaku seseorang ke arah positif dan negatif. Contoh media massa yang sangat berpengaruh adalah media massamassa saat ini berkembang semakin canggih. Semakin canggih suatu media massa maka akan semakin terasa dampaknya bagi kehidupan kita. elektronik antara lain televisi. Televisi sangat mudah mempengaruhi masyarakat, khususnya anak-anak yang dalam perkembangan melalui acara yang disiarkannya. Media
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Di akhir pembuatan makalah ini penulis mencoba mengambil beberapa kesimpulan yang menjadi intisari dari uraian di atas, yaitu:
1. Perkembangan adalah suatu perubahan yaitu perubahan menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa.
2. Faktor pembawaan dan lingkungan adalah dua faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan setiap individu.
3. Pendidikan keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama adalah modal utama bagi perkembangan anak selanjutnya.
4. Sekolah adalah lembaga pendidikan kedua sesudah kelurga yang berfungsi sebagai pusat pendidikan untuk pembentukan pribadi anak dan mengembangkan potensi yang ada pada anak.
5. Masyarakat adalah pusat pendidikan ketiga sesudah kelurga dan sekolah yang berfungsi memperkenalkan norma-norma kemasyarakatan dan membimbing anak secara tidak langsung serta menjadi control sosial anak.
Demikianlah penutup dari makalah ini, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien, Ya Rabbal ‘Alamin.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. M. Alisuf Sabri, Psikologi Pendidikan, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1995,
Drs. Abu Ahamdi & Dra. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Tim Dosen FIP-IKIP Malang, Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan, Usaha Nasioanal, Surabaya, 1987.
Drs. M. Alisuf Sabri, Pengantar Psikologi Umum & Perkembangan, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1992.
Dr. Singgih D. Gunarsa, Psikologi Perkembangan, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1992.


[1] Drs. H. M. Alisuf Sabri, Psikologi Pendidikan, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1995, hal. 11.
[2] Drs. H. M. Alisuf Sabri, Ibid, hlm. 41.
[3]Drs. Abu Ahamdi & Dra. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hlm. 64.
[4] Ibid, hlm. 66.
[5] Ibid, hlm. 170.
[6] Ibid, hal. 177.
[7] Tim Dosen FIP-IKIP Malang, Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan, Usaha Nasioanal, Surabaya, 1987, hlm. 14.
[8] Drs. H. Abu Ahmadi & Dra. Nur Uhbiyati, Op. Cit, hlm. 181.
[9] Ibid, hlm. 184.
[10] Drs. M. Alisuf Sabri, Pengantar Psikologi Umum & Perkembangan, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1992, hlm. 173-174.
[11]Dr. Singgih D. Gunarsa, Psikologi Perkembangan, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1992, hlm. 44.

ULUMUL QUR'AN: AL-MUNASABAH


ULUMUL QUR'AN: AL-MUNASABAH
BAB I
P E N D A H U L U A N
Kehadiran Al-Qur’an dari misi risalah Rasulullah SAW selalu mengundang perhatian berbagai pihak untuk mengadakan studi. Aspek kajiannya terus berkembang baik dari aspek ilmiah maupun aspek non ilmiah. Hal ini barangkali dikarenakan oleh mukjizat Al-Qur’an. Keajaiban Al-Qur’an seperti air laut tak pernah kering untuk ditimba. Ia lalu memberikan inspirasi kepada manusia tanpa habis-habisnya.
Kajian-kajian yang muncul seperti : asbab al-nuzul, munasabah, al-muhkam wa al-mutasyabih, al-qira’at, tartib al-ayat wa al-suwar dan al-tafsir bi al-ma’tsur wa al-ma’qul. Kajian secara menyeluruh untuk hal-hal tersebut telah pernah diketengahkan oleh para ulama klasik dan kontemporer dalam ruang lingkup kajian ulum al-Qur’an.
Al-sayuthi menyebutkan beberapa orang yang pernah menulis tentang Munasabah yaitu :
1. Abu Ja’far bin Zubair dalam kitabnya al-Burhan fi Munasabah tartib Suwar al-Qur’an.
2. Syeikh Burhanuddin dalam kitabnya Nazham al-Durar fi Tanasub al-Ayi wa al-Suwar.
3. Al-sayuthi menulis dalam kitabnya Assar al-Tanzil.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Macam-Macamnya.
Munasabah secara etimologi berarti kecocokan, kesesuaian atau kepantasan. Manna’ al-Qathan mengatakan bahwa munasabah dalam pengertian bahasa berarti kedekatan ( al-Muqarrabah ). Misalnya jika dikatakan “si A munasabah dengan si Pulan”, berarti si A mendekati dan menyerupai si Pulan itu. Di antara pengertian ini termasuk munasabah, ‘illat hukum dalam qiyas yaitu adanya aturan logis yang melandasi suatu hukum yang dapat menghubungkan antara kedua kasus. Ilustrasi lebih konkrit misalnya “memabukkan” adalah ‘illat munasabah” yang menyebabakan diharamkannya “khamar”. Bila zat yang memabukkan itu dijumpai dalam minuman selain ‘khamar’, maka minuman itu sama hukumnya dengan ‘khamar’ yakni haram.
Munasabah secara terminologi dapat diartikan segi-segi hubungan antara satu kalimat dengan kalimat yang lain dalam suatu ayat, antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam banyak ayat, atau antara satu surah dengan surah yang lain, antara pembukaan surah dengan penutupan dan seterusnya. M. Quraisy Shihab memberi pengertian munasabah sebagai kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-Qur’an, baik surah maupun ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu ayat dengan yang lainnya. Al-Biqa’i menjelaskan bahwa ilmu munasabah al-Qur’an adalah suatu ilmu yang mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan susunan atau urutan bagian-bagian al-Qur’an, baik ayat dengan ayat ataupun surah dengan surah. Dengan demikian pembahasan munasabah adalah berkisar pada segala macam hubungan yang ada : seperti hubungan umum atau khusus, rasional dan sensual atau imajinatif, kausalitas, ‘illat dan ma’lul, kontradiksi dan sebagainya.
Timbulnya ilmu munasabah ini tampaknya bertolak dari fakta sejarah bahwa susunan ayat dan tertib surah demi surah al-Qur’an sebagaimana yang terdapat dalam mushhaf sekarang ( mushhaf ‘Utsmani atau yang lebih dikenal dengan mushhaf al-Imam ), tidak didasarkan fakta kronologis. Kronologis turunnya ayat-ayat atau surah-surah al-Qur’an tidak diawali dengan Q.S al-Fatihah, tetapi diawali dengan lima ayat pertama dari Q.S Al-‘Alaq. Surah yang kedua turun adalah Q.S al-Muddatsir. Sementara surah kedua dalam mushhaf yang digunakan sekarang Q.S al-Baqarah.[1]
Berdasarkan kepada beberapa pengertian sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, pada prinsipnya munasabah Al-Qur’an mencakup hubungan antar kalimat, antar ayat, serta antar surah. Macam-macam hubungan tersebut apabila diperinci akan menjadi sebagai berikut :
1. Munasabah antara surah dengan surah.
2. Munasabah antara nama surah dengan kandunagan isinya.
3. Munasabah antara kalimat dalam satu ayat.
4. Munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surah.
5. Munasabah antara ayat dengan isi ayat itu sendiri.
6. Munasabah antara uraian surah dengan akhir uraian surah.
7. Munasabah antara akhir surah dengan awal surah berikutnya.
8. Munasabah antara ayat tentang satu tema.
Dalam upaya memahami lebih jauh tentang aspek-aspek munasabah yang telah diterangkan di atas akan diajukan beberapa contoh di bawah ini.
1. Munasabah Antara Surah Dengan Surah.
Keserasian hubungan atau munasabah antar surah ini pada hakikatnya memperlihatkan kaitan yang erat dari suatu surah dengan surah lainnya.
Bentuk munasabah yang tercermin pada masing-masing surah, kelihatannya memperlihatkan kesatuan tema. Salah satunya memuat tema sentral, sedangkan surat-surat yang lainnya menguraikan sub-sub tema berikut perinciannya, baik secara umum maupun secara parsial. Salah satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah munasabah yang dapat ditarik pada tiga surah beruntun, masing-masing Q.S al-Fatihah (1), Q.S al-baqarah (2), dan Q.S Al-Imran (3).[2]
Satu surah berfungsi menjelaskan surah sebelumnya, misalnya di dalam surah al-Fatihah / 1 : 6 disebutkan :
اهدنا الصراط المستقيم .
Tunjukilah kami ke jalan yang lurus”.
Lalu dijelaskan di dalam surah al-Baqarah, bahwa jalan yang lurus itu ialah mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan :
ذلك الكتاب لاريب فيه هدى للمتقين .
“Kitab ( al-Qur’an ) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa”. ( Q.S Al-Baqarah / 2 : 2 ).[3]
2. Munasabah Antara Nama Surah Dengan Kandungan Isinya.
Nama suatu surah pada dasarnya bersifat tawqifi. Namun beberapa bukti menunjukkan bahwa suatu surah terkadang memiliki satu nama dan terkadang dua nama atau lebih. Tampaknya ada rahasia dibalik nama tersebut. Para ahli tafsir sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Sayuthi melihat adanya keterkaitan antara nama-nama surah dengan isi atau uraian yang dimuat dalam suatu surah. Kaitan antara nama surah dengan isi ini dapat di indentifikasikan sebagai berikut :
a. Nama diambil dari urgensi isi serta kedudukan surah. Nama surah al-Fatihah disebut dengan umm al-Kitab karena urgensinya dan disebut dengan al-Fatihah karena kedudukannya.
b. Nama diambil dari perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran yang menonjol, yang dipparkan pada rangkaian ayat-ayatnya; sementara di dalam perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran itu sarat dengan ide. Di sini dapat disebut nama-nama surah : al-‘Ankabut, al-Fath, al-Fil, al-Lahab dan sebagainya.
c. Nama sebagai cerminan isi pokoknya, misalnya al-ikhlas karena mengandung ide pokok keimanan yang paling mendalam serta kepasrahan ; al-Mulk mengandung ide pokok hakikat kekuasaan dan sebagainya.
d. Nama diambil dari tema spesifik untuk dijadikan acuan bagi ayat-ayat lain yang tersebar diberbagai surah. Contoh al-Hajj ( dengan spesifik tema haji ), al-Nisa ( dengan spesifik tema tentang tatanan kehidupan rumah tangga ). Kata Nisa yang berarti kaum wanita adalah lambang keharmonisan rumah tangga.
e. Nama diambil dari huruf-huruf tertentu yang terletak dipermulaan surah, sekaligus untuk menuntut perhatian khusus terhadap ayat-ayat di dalamnya yang memakai huruf itu. Contohnya : Thaha, Yasin, Shad dan Qaf.
3. Munasabah Antara Satu Kalimat Lainnya Dalam Satu Ayat.
Munasabah antara satu kalimat dengan kalimat yang lainnya dalam satu ayat dapat dilihat dari dua segi. Pertama adanya hubungan langsung antar kalimat secara konkrit yang jika hilang atau terputus salah satu kalimat akan merusak isi ayat. Identifikasi munasabah dalam tipe ini memperlihatkan ciri-ciri ta’kid / tasydid ( penguat / penegasan ) dan tafsir / I’tiradh ( interfretasi / penjelasan dan ciri-cirinya). Contoh sederhana ta’kid :
فإن لم تفعلوا “ , dikuti ولن تفعلوا” ( Q.S al-Baqarah / 2 : 24 ).
Contoh tafsir :
سبحان الذى اسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام الى المسجد الأقصى
Kemudian diikuti dengan
الذى باركنا حوله لنريه من اياتنا ( الإسراء / 17 : 1 ).
Kedua masing-masing kalimat berdiri sendiri, ada hubungan tetapi tidak langsung secara konkrit, terkadang ada penghubung huruf ‘ athaf ‘ dan terkadang tidak ada. Dalam konteks ini, munasabahnya terletak pada :
a. Susunan kalimat-kalimatnya berbentuk rangkaian pertanyaan, perintah dan atau larangan yang tak dapat diputus dengan fashilah.
Salah satu contoh :
ولئن سألتهم من خلق السماوات والأرض __ ليقولون الله __ قل الحمد لله ( لقمان : 25 ).
b. Munasabah berbentuk istishrad ( penjelasan lebih lanjut ). Contoh :
يسألونك عن الأهلة ___ قل هى ___ ( البقرة / 2 : 189 ).
c. Munasabah berbentuk nazhir / matsil ( hubungan sebanding ) atau mudhaddah / ta’kis ( hubungan kontradiksi ). Contoh :
ليس البر أن تولوا وجوهكم قبل المشرق والمغرب ___ ولكن البر ... ( البقرة / 2 : 177 ).
4. Munasabah Antara Ayat Dengan Ayat Dalam Satu Surah.
Untuk melihat munasabah semacam ini perlu diketahui bahwa ini didaftarkan pada pandangan datar yaitu meskipun dalam satu surah tersebar sejumlah ayat, namun pada hakikatnya semua ayat itu tersusun dengan tertib dengan ikatan yang padu sehingga membentuk fikiran serta jalinan informasi yang sistematis. Untuk menyebut sebuah contoh, ayat-ayat diawal Q.S al-Baqarah 1 – 20 memberikan sistematika informasi tentang keimanan, kekufuran, serta kemunafikan. Untuk mengidentifikasikan ketiga tipologi iman, kafir dan nifaq, dapat ditarik hubungan ayat-ayat tersebut.[4]
Misalnya surah al-Mu’minun dimulai dengan :
قد أفلح المؤمنون “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”.
Kemudian dibagian akhir surah ini ditemukan kalimat :
انه لا يفلح الكافرون.
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tidak beruntung”.[5]
5. Munasabah Antara Penutup Ayat Dengan Isi Ayat Itu Sendiri.
Munasabah pada bagian ini, Imam al-Sayuthi menyebut empat bentuk yaitu al-Tamkin ( mengukuhkan isi ayat ), al-Tashdir ( memberikan sandaran isi ayat pada sumbernya ), al-Tawsyih ( mempertajam relevansi makna ) dan al-Ighal ( tambahan penjelasan ).
Sebagai contoh :
فتبارك الله احسن الخالقين mengukuhkan ثم خلقنا النطفة علقة bahkan mengukuhkan hubungan dengan dua ayat sebelumnya ( al-Mukminun : 12 – 14 ). Kalimat-kalimat : لقوم يتفكرون , لقوم يعقلون , لقوم يفقهون selalu menjadi sandaran isi ayat. Kata “halim” sangat erat hubungannya dengan ‘ibadat, sementara “rasyid” kuat hubungannya dengan al-amwal seperti bunyi ayat Q.S Hud : 87 berikut :
قالوا يا شعيب أصلاتك تأمرك أن نترك مايعبد اباؤنا أو أن نفعل فى أموالنا مانشاؤا إنك لأنت الحليم الرشيد Sedangkan bentuk al-Ighal dapat dijumpai pada Q.S al-Naml ( 27 ) : 80 :
انك لاتسمع الموتى ولاتسمع الصم الدعاء إذا ولوا مد برين
Kata “Wallaw” yang artinya ‘bila mereka berpaling’ berfungsi sebagai penjelasan terhadap arti ( orang tuli ).
6. Munasabah Antara Awal Uraian Surah Dengan Akhir Uraian Surah.
Salah satu rahasia keajaiban al-Qur’an adalah adanya keserasian serta hubungan yang erat antara awal uraian suatu surat dengan akhir uraiannya. Sebagai contoh, dikemukakan oleh al-Zamakhsyari demikian juga al-Kirmani bahwa Q.S al-Mu’minun diawali dengan “قد افلح المؤمنون “ ( respek Tuhan kepada orang-orang Mukmin ) dan diakhiri dengan “انه لايفلح الكافرين “ ( sama sekali Allah tidak menaruh respek terhadap orang-orang Kafir ). Dalam Q.S al-Qashas, al-Sayuthi melihat adanya munasabah antara pembicaraan tentang perjuangan Nabi Musa menghadapi Fir’aun seperti tergambar pada awal surah dengan Nabi Muhammad SAW yang menghadapi tekanan kaumnya seperti tergambar pada situasi yang dihadapi oleh Musa As dan Muhammad SAW, serta jaminan Allah bahwa mereka akan memperoleh kemenangan.[6]
7. Munasabah Antara Penutup Suatu Surah Dengan Awal Surah Berikutnya.
Misalnya akhir surah al-Waqi’ah / 96 :
فسبح باسم ربك العظيم
“Maka bertasbihlah dengan ( menyebut ) nama Tuhanmu Yang Maha Besar”.
Lalu surah berikutnya, yakni surah al-Hadid / 57 ayat 1 :
سبح الله مافى السموات والأرض وهو العزيز الحكيم
“Semua yang berada di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah ( menyatakan kebesaran Allah ). Dan Dia-lah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.[7]
8. Munasabah Antar Ayat Tentang Satu Tema.
Munasabah antar ayat tentang satu tema ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Sayuthi, pertama-tama dirintis oleh al-Kisa’I dan al-Sakhawi. Sementara al-Kirmani menggunakan metodologi munasabah dalam membahas mutasyabih al-Qur’an dengan karyanya yang berjudul al-Burhan fi Mutasyabih al-Qur’an. Karya yang dinilainya paling bagus adalah Durrah al-Tanzil wa Gharrat al-Ta’wil oleh Abu ‘Abd Allah al-Razi dan Malak al-Ta’wil oleh Abu Ja’far Ibn al-Zubair.[8]
Munasabah ini sebagai contoh dapat dikemukakan tentang tema qiwamah ( tegaknya suatu kepemimpinan ). Paling tidak terdapat dua ayat yang saling bermunasabah, yakni Q.S al-Nisa ( 4 ) : 34 :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض و بما أنفقوا من أموالهم.
Dan Q.S al-Mujadalah ( 58 ) : 11 :
يرفع الله الذين امنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير.
Tegaknya qiwamah ( konteks parsialnya qiwamat al-rijal ‘ala al-nisa ) erat sekali kaitannya dengan faktor Ilmu pengetahuan / teknologi dan faktor ekonomi. Q.S al-Nisa menunjuk kata kunci “Bima Fadhdhala” dan “al-Ilm” . Antara “Bima fadhdhala” dengan “yarfa’” terdapat kaitan dan keserasian arti dalam kata kunci nilai lebih yang muncul karena faktor ‘Ilm.[9]
Munasabah al-Qur’an diketahui berdasarkan ijtihad, bukan melalui petunjuk Nabi ( tawqifi ). Setiap orang bisa saja menghubung-hubungkan antara berbagai hal dalam Kitab al-Qur’an.[10]
B. Urgensi Dan Kegunaan Mempelajari Munasabah.
Mengenai hubungan antara suatu ayat / surah dengan ayat / surah lain ( sebelum / sesudahnya ), tidaklah kalah pentingnya dengan mengetahui sebab nuzulul ayat. Sebab mengetahui adanya hubungan antara ayat-ayat dan surah itu dapat pula membantu kita memahami dengan tepat ayat-ayat dan surah-surah yang bersangkutan. Ilmu al-Qur’an mengenai masalah ini disebut :
علم تناس الايات والسور
Ilmu ini dapat berpesan mengganti Ilmu Asbabun Nuzul, apabila kita tidak dapat mengetahui sebab turunnya suatu ayat, tetapi kita bisa mengetahui adanya relevansi ayat itu dengan ayat lainnya. Sehingga dikalangan ulama timbul masalah : mana yang didahulukan antara mengetahui sebab turunnya ayat dengan mengetahui hubungan antara ayat itu dengan ayat lain. Seorang ulama bernama Burhanuddin al-Biqa’i menyusun kitab yang sangat berharga dalam ilmu ini, yang diberi nama :
نظم الدرر فى تناس الايات والسور
Ada beberapa pendapat diklangan ulama tentang : علم تناس الايات والسور ini. Ada yang berpendapat, bahwa setiap ayat / surah selalu ada relevansinya dengan ayat / surah lain. Adapula yang berpendapat, bahwa hubungan itu tidak selalu ada hanya memang sebagian besar ayat-ayat dan surah-surah ada hubungannya satu sama lain. Di samping itu, ada yang berpendapat, bahwa mudah mencari hubungan antara suatu ayat dengan ayat lain, tetapi sukar sekali mencari hubungan antara suatu surah dengan surah lain.[11]
Segolongan dari antara para ulama Islam ada yang berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu satu dengan yang lain tidak ada hubungannya. Tetapi segolongan dari antara para ulama Islam ada yang berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu satu dengan yang lain ada hubungannya.
Golongan yang pertama beralasan : oleh karena ayat-ayat Al-Qur’an itu di dalam surah-surahnya tidak dijadikan berbab-bab dan berpasal-pasal dan pada nampaknya memang tidak teratur, bahkan kadang didapati satu ayat yang berisi perintah dengan satu ayat lain yang berisi larangan, yang di antaranya sudah diselingi ayat lain yang berisi qisshah, maka tidak mungkin jadi ayat-ayat itu satu dengan yang lain ada hubungannya. Selanjutnya dikatakan pula oleh mereka : “Bahwa perbuatan orang yang memperhubungkan satu ayat dengan ayat yang lain itu, adalah suatu perbuatan yang memberatkan diri sendiri”.
Golongan yang kedua beralasan : oleh karena letak tiap-tiap ayat dan surah Al-Qur’an itu dari sejak diturunkan sudah diatur dan ditertibkan oleh Allah dan Nabi SAW, tinggal memerintahkan kepada para penulisnya pada waktu ayat-ayat itu diturunkan tentang letak dan tempatnya tiap-tiap ayat dan surah, maka sudah barang tentu pimpinan yang sedemikian itu mengandung arti, bahwa tiap-tiap ayat di dalam Al-Qur’an itu satu dengan lainnya ada hubungannya. Selanjutnya oleh mereka dikatakan : “Bahwa sekalipun pada lahirnya ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak teratur dan tidak tersusun, tetapi dalam hakikatnya sangat teratur dan tersusun rapi”.
Kedua pendapat itu baiknya kita pikirkan bersama, karena kedua-duanya adalah dari buah pikiran mereka masing-masing. Hanya kami berpendapat dan berpendirian, bahwa kemungkinan besar ayat-ayat yang tertulis di dalam tiap-tiap surah Al-Qur’an itu ada hubungannya satu dengan yang lain.[12]
Mengingat pentingnya ilmu ini, kami rasa perlu menambah penjelasan-penjelasan sebagai berikut :
1. Abu Bakar al-Naisabury ( wafat tahun 324 H ) adalah ulama yang pertama-tama memperkenalkan : علم تناس الايات والسور di Baghdad Iraq. Ia mencela / mengeritik ulama Baghdad, karena mereka tidak tahu adanya relevansi antara ayat-ayat dan antara surat-surat. Ia selalu berkata ( apabila dibacakan kepadanya suatu ayat atau suatu surat ) :
لم جعلت هذه الاية الى جنب هذه السورة ؟
وما الحكمة فى جعل هذه
Artinya : “Mengapa ayat ini dibuat ( diletakkan ) di dekat ayat itu ? Dan apa hikmahnya membuat / meletakkan surah ini dekat dengan surat itu ?”
2. Muhammad ‘Izah Daruzah menyatakan, bahwa semula orang mengira tidak ada hubungan antara satu ayat / surah dengan ayat / surah lain. Tetapi sebenarnya ternyata, bahwa sebagian besar ayat-ayat dan surah-surah itu ada hubungan antara satu dengan yang lain.
Untuk jelasnya kami ambilkan contoh-contoh surah-surah yang ada hubungannya satu sama lain, ialah surah al-Fath, ada hubungannya dengan surah sebelumnya ( surah al-Qital / Muhammad ) dan juga dengan surah sesudahnya ( al-Hujarat ).
3. Dr. Shubi al-Shalih dalam kitabnya :
مباحث فى علوم القران
Mengemukakan bahwa mencari hubungan antara satu surah dengan surah lainnya adalah sesuatu yang sulit dan sesuatu yang dicari-cari tanpa ada pedoman / petunjuk, kecuali hanya didasarkan atas tertib surah-surah yang tauqifi itu. Padahal tertib surah-surah yang tauqifi tidaklah berarti harus ada hubungan antara ayat-ayat yang tauqifi itupun tidak berarti harus ada relevansi antara ayat-ayat al-Qur’an itu, apabila ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul Qur’an itu, apabila ayat-ayat itu mempunyai sebab-sebab nuzul Qur’an yang berbeda-beda. Hanya biasanya, tiap surat itu mempunyai maudhu’ ( topik ) yang menonjol dan bersifat umum, yang kemudian di atas maudlu’ itu tersusun bagian-bagian surat itu, yang ada hubungannya antara semua bagiannya itu. Tetapi itu tidaklah berarti ada kesatuan atau persamaan maudlu’ pada semua surah al-Qur’an.
Kriteria / ukuran untuk menetapkan ada / tidaknya munasabah / relevansi antara ayat-ayat dan antara surah-surah adalah tamatsul atau tasyabuh ( persamaan / persesuaian ) antara maudlu’-maudlu’nya. Maka apabila ayat-ayat / surah-surah itu mengenai hal-hal yang ada kesamaan / kesatuan yang berhubungan ayat-ayat permulaannya dengan ayat-ayat / surah-surah secara logis dan dapat diterima. Tetapi apabila mengenai ayat-ayat / surah-surah yang berbeda-beda sebab turunnya dan tentang hal-hal yang tidak sama atau serupa, maka sudah tentu tidak ada munasabah / relevansi antara ayat-ayat / surah-surah itu.
Dengan kriteria tersebut, maka dapat dibayangkan bahwa letak / titik persesuaian ( munasabah / relevansi ) antara ayat-ayat dan antara surat-surat itu kadang-kadang tampak jelas dan kadang-kadang tidak nampak dan bahwa jelasnya letak munasabah antara ayat-ayat itu sedikit kemungkinannya, sebaliknya terlihatnya dengan jelas letak munasabah antara surat-surat itu jarang sekali kemungkinannya. Dan hal ini disebabkan karena pembicaraan mengenai suatu hal, jarang bisa sempurna hanya dengan satu ayat saja. Karena itu berturut-turut beberapa ayat mengenai satu maudlu’ untuk menguatkan dan menerangkan توكيدا وتفسيرا , atau untuk menghubungkan dan memberi penjelasan عطفا وبيانا , atau untuk mengecualikan dan mengkhususkan استثناء وحصرا , atau untuk menengahi dan mengakhiri pembicaraan اعتراضا وتذييلا , sehingga ayat-ayat beriring-iringan itu merupakan satu kelompok ayat yang sebanding dan serupa.[13]
BAB III
K E S I M P U L A N
Mengkaji munasabah al-Qur’an dapat dianggap penting, karena akan diperoleh faedah memperoleh pemahaman yang lebih sempurna dari teks al-Qur’an. Karena persoalan munasabah termasuk dalam kategori ijtihad, maka kaidah-kaidahnya pun bersifat ijtihadi. Namun secara umum mereka sepakat bahwa kaidah Ilmu Mantiq serta Ilmu Bahasa mutlak diperlukan. Dengan demikian analisis filosofis serta analisis bahasa menjadi penting dalam metodologi penelitian munasabah al-Qur’an. Munasabah al-Qur’an dengan demikian dapat pula menjadi salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an yang penting dan strategis. Ilmu Munasabah ini sekaligus menjadi sebuah perangkat yang melengkapi metodologi pemahaman al-Qur’an secara konprehensif.
Tentang ini para ulama yang ahli Ilmu Bahasa Arab dan bahasa Al-Qur’an tidak kurang-kurang yang telah mengupas dan menjelaskannya. Dan Syekh Muhammad Abduh serta Said Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab tafsirnya “Al-Manar” tidak sedikit menjelaskan tentang hubungan ayat satu dengan ayat lainnya dalam menafsiri dan mengupas ayat-ayat yang ditafsiri.
DAFTAR PUSTAKA
Gazali. Ulumul Qur’an. Banjarmasin : Indra Media. 2003.
Khalil, Moenawar. Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa. Solo : Ramadhani. 1985.
Shihab, M. Quraisy. Sejarah Dan Ulumul Qur’an. Jakarta : Pustaka Firdaus. 1999.
T.P Penterjemah al-Qur’an. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta : Depertemen Agama RI. 1979 / 1980. h. 112, 154, dan 184.
Zuhdi, Masjfuk.Pengantar Ulumul Qur’an. Surabaya : Bina Ilmu. 1982.


[1] Gazali. “Ulumul Qur’an”. ( Banjarmasin : Indra Media, 2003 ). H. 32 – 34.
[2] Ibid. h. 41m – 42.
[3] M. Quraisy Shihab. “Sejarah dan ‘Ulumul Qur’an”. ( jakarta : Pustaka Firdaus, 1999 ). H. 75.
[4] Gazali. Op. Cit. h. 43 – 46.
[5] M. Quraisy Shihab. Op. Cit. h. 76.
[6] Gazali. Op. Cit. h. 46 - 48.
[7] M. Quraisy Shihab. Op. Cit. h. 77.
[8] Lihat Y.P. Penterjemah al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahnya. ( Jakarta : Departemen Agama RI, 1979 / 1980 ). h. 112, 154 dan 184.
[9] Gazali. Op. Cit. h. 49 – 51.
[10] M. Quraisy Shihab. Op. Cit. h. 77.
[11] Masjfuk Zuhdi. “Pengantar Ulumul Qur’an.” ( Surabaya : Bina Ilmu, 1982 ). h. 167 – 168.
[12] Moenawar Khalil. “Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa”. ( Solo : Ramadhani, 1985 ).
[13] Masjfuk Zuhdi. Op. Cit. h. 168 – 170.

Wednesday, February 13, 2008

METODOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

BAB I
P E N D A H U L U A N
Sampai sekarang ini langkah-langkah yang telah dibicarakan dalam perkembangan ilmu pengetahuan ekonomi islam sesungguhnya berkaitan dengan soal-soal metodologik.
Walaupun dalam kenyataannya, soal-soal metodologik bersifat kontroversial, pembahasan ini tidaklah sekedar merupakan latihan akademik ( academic exercise ) yang didorong oleh keingintahuan intelektual belaka; sekalipun dalam kenyataannya tedapat banyak persoalan dan hal metodologok dalam ilmu ekonomi islam, tapi di sini dibatasi hanya pada tiga persoalan, yaitu:
1. Apakah ilmu ekonomi islam itu adalah suatu ilmu pengetahuan yang normatif, positif, atau bersifat kedua-duanya.
2. Apakah teori ekonomi islam diperlukan, mengingat tidak adanya suatu ekonomi islam yang aktual ?.
3. Apakah ilmu ekonomi islam itu suatu “ sistem “ atau “ ilmu pengetahuan “ ?.

BAB II

METODOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
1. METODOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM
A. Apakah Ilmu Ekonomi Islam Itu Suatu Ilmu Pengetahuan Yang Normatif, Positif, Atau Bersifat Kedua-duanya
Menurut pengertian umum, ilmu ekonomi positif mempelajari problema-problema ekonomik seperti apa adanya. Ilmu ekonomi normatif mempersoalkan bagaimana seharusnya sesuatu itu. Sering dikemukakan bahwa penelitian ilmiah dalam ilmu ekonomi barat lebih banyak membatasi diri pada persoalan-persoalan positif daripada membatasi persoalan-persoalan normatif, yang tergantung pada penilaian tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Setidak-tidaknya pada tingkatan perumusan teoritik. Dalam pada itu beberapa ahli ekonomi islam juga telah berusaha untuk mempertahankan perbedaan antara ilmu pengetahuan positif dan normatif, sehingga dengan begitu mereka menuangkan analisa ilmu ekonomi islam dalam kerangka intelektual dunia barat.
Dalam ilmu ekonomi islam, aspek-aspek yang normatif dan positif itu saling berkaitan erat, sehingga setiap usaha untuk memisahkannya akan berakibat menyesatkan dan tidak produktif. Ini berarti bahwa ilmu ekonomi islam tidak berisi komponen-komponen normatif dan positif yang tidak dapat dibedakan sama sekali. Tetapi berdasarkan ini saja kita tidak dapat mengatakan bahwa ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan positif atau normatif.
Perbedaan antara ilmu pengetahuan positif dan normatif merupakan hal yang tidak penting, baik pada tingkatan teori maupun kebijaksanaan. Karena nilai-nilai dapat dicerminkan baik dalam teori maupun dalam kebijakan. Karena teori memberikan kerangka bagi pilihan kebijakan, nilai-nilai tidak hanya dicerminkan dalam kebijakan dengan mengabaikan teori itu. Dipandang dari segi ini, pemisahan yang positif dan yang normatif tidak toleran dalam ilmu ekonomi islam, karena kedua-duanya terjalin erat dengan kehidupan islam, filsafat, lembaga kebudayaan serta agama islam.
Setiap usaha untuk membedakan antara yang positif dan normatif akan berakibat buruk, dalam arti hal itu akhirnya akan menyebabkan lahir dan tumbuhnya “ sekularisme “ dalam ekonomi islam. Kecenderungan untuk menguji segala sesuatu dengan pengetahuan manusia yang terbatas dan prasangka akan merusak asas-asas dasar ekonomi islam.
Setiap usaha untuk menggolongkan ekonomi islam sebagai ilmu yang positif dan normatif justru akan merusak tujuan untuk apa ilmu itu sebenarnya diciptakan. Ini sama halnya bila kita mencoba memisahkan badan manusia yang untuk delapan puluh persennya terdiri dari air; tak pelak lagi badan itu akan binasa. Jadi, masalah dalam ekonomi islam, harus dipahami dan dinilai dalam rangka ilmu pengetahuan sosial yang terintegrasi, tanpa memisahkannya dalam kpmponen normatif dan positif.
B. Apakah Teori Ekonomi Islam Diperlukan, Mengingat Tidak Adanya Suatu Ekonomi Islam Yang Aktual
Para positivis mengemukakan bahwa tidak perlu mengembangkan suatu teori ekonomi islam yang aktual untukmenguji ide terhadap masalah aktual. Dikatakannya bahwa pula teori harus menjelaskan fakta sebagaimana adanya. Dengan begitu, menurut mereka, tidak ada tempat untuk teori ekonomi islam, karena ia tidak dapat dijelaskan dan diramalkan dari realitas sosio-ekonomi dari masyarakat muslimkontemporer yang ada sekarang. Jadi, bagi mereka, ujian bagi suatu teori terletak pada kemampuannya untuk menjelaskan dan menerangkan realitas, walaupun sebenarnya dengan menyederhanakannya setiap teori menyimpang dari realitas.
Periode cepat dari inovasi yang terjadi setelah berkembangnya islam adalah suatu contoh spektakuler tentang bagaimanakah inovasi dalam agama dan nilai ekonomi membebaskan suatu masyarakat dari keseimbangan semula dan menghadapkannya pada segala konsekuensi dari dinamika kehidupan ekonomik. Jadi, larangan islam mengenai bunga diserta perintah mengeluarkan zakat berpengaruh besar terhadap perkembangan teori islam mengenai uang dan keuangan negara.
Keberadaan suatu ekonomi aktual ( yaitu realitas ) di mana ide dapat diuji terhadap problema aktual, sesungguhnya tidak terlalu diperlukan untuk penyusunan suatu teori sosial dan ekonomi yang pengembangannya dibutuhkan untuk menjelaskan baik realitas sekarang maupun realitas yang diharapkan.
Di masyarakat kontemporer, banyak teori ekonomi seperti konsep perbankan islami, zakat, dan sebagainya sedang dilaksanakan. Ada tiga alasan untuk mengembangkan teori ekonomi islam :
1. Untuk belajar dari pengalaman terdahulu dengan mengidentifikasikan alasan tentang kewajaran atau ketidakwajaran penjelasan perilaku dan praktek ekonomi yang lampau, dengan teori ekonomi islam.
2. Untuk menjelaskan keadaan ekonomi yang aktual betapapun berkeping-kepingnya ( fragmented )keadaan itu.
3. Untuk mengidentifikasi “ kesenjangan “ antara teori ekonomi islam yang ideal dan praktek-praktek masyarakat muslim kontemporer, sehingga usaha untuk mencapai suatu keadaan yang ideal dapat diadakan.
C. Apakah Ilmu Ekonomi Islam Merupakan Suatu “ Sistem “ Atau Suatu “ Ilmu Pengetahuan “ ?
Ada yang menganggap ekonomi islam sebagai suatu “ sistem “, dan ada pula yang menganggapnya sebagai suatu kekhususan dapat diperlakukan terhadapnyasebagai suatu “ ilmu”. Perkataan “ sistem “ diartikan sebagai suatu “ keseluruhan yang kompleks : suatu susunan hal atau bagian yang saling berhubungan “, “ ilmu “ adalah “ pengetahuan yang dirumuskan secara sistematis “. Demikain pula, perkataan “ ilmu “ didefinisikan sebagai “ suatu wadah pengetahuan yang terorganisasi mengenai dunia fisik, baik yang bernyawa maupun tidak bernyawa “. Sejalan dengan definisi tentang “ sistem “ ini dengan mudah kita dapat mengatakan bahwa ekonomi islam itu sesungguhnya adalah bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu : “ pengetahuan yang diwahyukan “ ( yakni Al-Qur’an ), praktek-praktek yang berlaku pada waktu itu dalam masyarakat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan ucapan-ucapannya yang bernas ( yakni sunnah dan hadits ), deduksi analogik. Penafsiran berikutnya dan konsensus yang tercapai kemudian dalam masyarakat, atau oleh para ulama ( yaitu ijma’ )” sistem “ ini memuat suatu mekanisme yang built-in untuk pemikiran jernih ( yaitu ijtihad ) tentang persoalan dan masalah baru sehingga penyelesaian dapat dicapai. Ini dibolehkan selama tidak bertentangan dengan komponen dasar dari sistem itu, ( yaitu Al-Qur’an dan sunnah ). Dengan begitu terlihatlah bahwa suatu “ sistem “ memuat prinsip yang mengatur seluruh tata kehidupan.
2. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Tiap aliran pemikiran dan agam memiliki pendekatan kajian ekonomi masing-masing sebagaimana penampilannya yang tercermin pada tingkah laku ekonomi manusia pengikutnya. Kajian ilmu ekonomi pada abad pemikiran dewasa ini ( the age of reason ) mengarah kepada tidak hanya bertolak dari asas kapitalisme dan asas marxisme, tetapi ada asas lain yang lebih human. Yakni, ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran ( logis ), kebaikan ( etis ), dan keindahan ( estetis ). Ekonomi yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan, dan segala bentuk keterbelakangan, serta dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang tidak manusiawi yakni ketidakadilan, kerakusan, dan ketimpangan. Ekonomi yang secara historis-empiris telah terbuktikan keunggulannya di muka bumi ini. Ekonomi yang tidak bebas atau tidak dapat membebaskan diri dari pengadilan nilai, yakni nilai yang bersumber dari agama ( volue committed ).
Islam, agama wahyu yang dirisalahkan sejak manusia pertama, yakni Nabi Adam a.s., dan dilanjutkan, disempurnakan melalui nabi-nabi Allah sampai kepada nabi terakhir Muhammad saw. adalah sumber dan pedoman tingkah laku manusia. Dan, karena tingkah laku ekonomi itu bagian dari ulah manusia, maka ilmu dan aktivitas ekonomi haruslah berada di dalam islam. Keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai yang mewarnai tingkah laku ekonomi. Ilmu ekonomi adalah satu bagian saja dari ilmu agama Islam, karena itu ekonomi dengan sendirinya tidak mungkin dapat dipisahkan dari suprasistemnya, yakni Islam yang dapat digali dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad saw., yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tinglah laku ekonomi dari manusia dan masyarakat. Ilmu ekonomi dengan demikian berasas iman, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Muthaffifin ayat 1–6,
“ Celakalah ( siksalah ) untuk orang-orang yang menipu. Bila mereka menimbang dari manusia untuk dirinya, mereka sempurnakan ( penuhkan ). Dan, bila mereka menimbang untuk orang lain, mereka kurangkan. Tiadakah mereka menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan ? Pada hari yang besar ( kiamat ) ? Yaitu pada hari manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam. “
Dalam tarikh islam, Nabi Syu’aib a.s., banyak disebut sebagai Nabi Ilmu Ekonomi, mendasarkan ekonomi kepada iman ( tauhid ) terhadap adanya Allah dan Hari Pengadilan; sebagaimana yang terdapat dalam surat Hud ayat 84-87,
“Telah kami utus ke negeri Madyan seorang saudaranya, Syu’aib, ia berkata, ‘Hai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagimu Tuhan selain daripada-Nya; dan janganlah kamu mengurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam kebaikan dan aku takut terhadap kamu akan siksaan hari yang meliputi kamu. Hai kaumku, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan keadilan dan janganlah kamu kurangkan hak orang sedikit juga dan jangan pula berbuat bencana di muka bumi sebagai perusak. Rezeki Allah yang tinggal ( selain dari yang haram ) lebih baik bagimu, jika kamu orang beriman, dan aku bukanlah orang yang memeliharamu.’Mereka berkata, ‘Hai Syu’aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu supaya meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami, atau supaya kami jangan berbuat pada harta kami apa yang kami sukai ? sesungguhnya engkau penyantun lagi cerdik.’ “
Kajian tingkah laku ekonomi manusia merupakan ibadah kepada Allah. Kekayaan ekonomi adalah satu alat untuk memenuhi hajat dan kepuasan hidup dalam rangka meningkatkan kemampuannya agar dapat mengabdi lebih baik kepada Allah. Mencari dan menimba kekayaan atau pendapatan yang lebih baik untuk dinikmatinya tidaklah dikutuk Allah sepanjang diakui sebagai karunia dan amanat Allah. Yang terkutuk ialah apabila kekayaan itu diletakkan atau dijadikan sesembahan yang utama dalam kehidupannya. Iman dan takwa kepada Allah memberi corak pada dunia ekonomi dengan segala aspeknya. Corak ini menampilkan arah dan model pembangunan yang menyatu antara pembangunan ekonomi dan pembangunan agama sebagai sumber nilai ( central/core value ). Dengan demikian, maka kegiatan-kegiatan ekonomi produksi, distribusi, dan konsumsi haruslah menggunakan pertimbangan nilai agama dan bukan oleh determinisme mekanistis ekonomi lainnya seperti pada kapitalisme dan marxisme.
Islam sejak risalah Muhammad saw. sampai kepada suatu zaman yang disebut the Golden Age of Islam, lalu ke zaman pembekuan dan kegelapan ( the Dark Age ), merupakan pengalaman empiris dan sebagai batu uji bagi pemikir muslim era globalisasi untuk membangkitkan kembali Islam yang akan mewarnai abad ekonomi modern dewasa ini, baik ditingkat nasional, regional, maupun global. Pertemuan para ahli ekonomi muslim sedunia dalam International Conference for Islamic Economics yang pertama di Mekah tahun 1976 telah mendorong gairah untuk menggali nilai Islam bagi ekonomi bangsa sedunia di tengah-tengah krisis kehidupan akibat sistem ekonomi kapitalis-individualistis dan marxis-sosialistis. Konsep ekonomi Islam mampu mengentas kehidupan manusia dari ancaman pertarungan, perpecahan akibat persaingan, kegelisahan dan kesirnaan akibat kerakusan, dan ancaman-ancaman keselamatan, keamanan serta ketenteraman hidup manusia, kepada kehidupan yang damai dan sejahtera,dapat kita ungkapkan melalui pembahasan komponen-komponen sistem di bawah ini.

BAB III

P E N U T U P

Kesimpulan

Secara keseluruhan dapatlah dikatakan bahwa para ekonomi Islam yang bertekad untuk memulai dengan serius., kini telah dapat memperoleh pengertian luas tentang metode penelitian deduktif atau induktif dalam merumuskan teori dan kebijaksanaan Islami. Karena, merupakan hal yang sahih untuk suatu teori yang Islami sarat nilai yang ideal dapat mempunyai dimensi waktu dan ruang. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan tentang perilaku lembaga, dan organisasi ekonomik di masa lampau, sekarang dan membayangkannya untuk masa yang akan datang. Tetapi ini harus dipahami dalam kerangka abadi yang lebih luas dari prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Sunnah. Walaupun ekonomi Islam adalah bagian dari suatu “ sistem “, tetapi ia juga merupakan suatu ilmu. Perbedaan antara ilmu ekonomi positif dan normatif tidak diperlukan, juga tidak diinginkan: dalam hal-hal tertentu malah akan menyesatkan. Namun harus dicatat bahwa metode penelitian dapat berupa deduktif, induktif, atau kombinasi dari keduanya. Metode deduktif sebagaimana yang dikembangkan oleh para ahli hukum Islam, dapat diterapkan pada ekonomi Islami dalam mendeduksikan prinsip sistem Islam itu dari sumber-sumber hukum Islam. Metode induktif dapat pula digunakan untuk mendapatkan penyelesaian dan problema ekonomik dengan menunjuk pada keputusan historik yang sahih. Namun harus diakui bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk membahas soal ini menjadi komprehensif dan lebih bermutu. Tetapi hal ini di luar rangka pembahasan mengenai bab ini.

DAFTAR PUSTAKA

Mannan, M. Abdul, Teori Dan PraktekcEkonomi Islam, Yogyakarta, P.T Dana Bhakti Yasa, 1997.
Lubis, Suhrawardi K, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.